Struktur Organisasi

1. CAMAT
Tugas Pokok
Camat
mempunyai tugas memimpin penyelenggaraan pemerintahan, pelayanan publik,
pemberdayaan masyarakat desa/kelurahan, ketentraman dan ketertiban umum di
wilayah kecamatan.
Fungsi
- Mengoordinasikan
penyelenggaraan pemerintahan di kecamatan.
- Membina pemerintahan desa.
- Mengoordinasikan pembangunan
dan pemberdayaan masyarakat.
- Menjaga ketentraman dan
ketertiban umum.
- Melaksanakan pelayanan masyarakat.
- Melaksanakan kewenangan yang
dilimpahkan Bupati.
- Membina perangkat kecamatan dan
desa.
- Mengoordinasikan lintas sektor
(Koramil, Polsek, Puskesmas, dll).
2. SEKRETARIS KECAMATAN (SEKMAT)
Tugas Pokok
Membantu
Camat dalam penyusunan program, administrasi umum, keuangan, kepegawaian, dan
koordinasi pelaksanaan tugas seluruh seksi.
Fungsi
- Penyusunan program kerja
kecamatan.
- Pengelolaan administrasi surat
menyurat dan arsip.
- Pengelolaan keuangan kecamatan.
- Pengelolaan kepegawaian.
- Koordinasi penyusunan laporan.
- Pembinaan disiplin ASN.
- Pengoordinasian pelayanan
administrasi kecamatan.
3. KASI EKONOMI DAN PEMBANGUNAN (KASI
EKBANG)
Tugas Pokok
Melaksanakan
urusan pembangunan, infrastruktur, ekonomi masyarakat, dan monitoring kegiatan
pembangunan.
Fungsi
- Penyusunan rencana pembangunan
kecamatan.
- Fasilitasi Musrenbang.
- Monitoring proyek pembangunan.
- Pembinaan UMKM dan ekonomi
masyarakat.
- Pendataan sarana prasarana
wilayah.
- Koordinasi kegiatan pembangunan
desa.
- Pembinaan kebersihan dan
lingkungan hidup.
4. KASI TATA PEMERINTAHAN (KASI TAPEM)
Tugas Pokok
Melaksanakan
urusan pemerintahan umum dan pembinaan administrasi pemerintahan desa.
Fungsi
- Pembinaan administrasi desa.
- Fasilitasi
pengangkatan/pergantian perangkat desa.
- Pembinaan batas desa dan aset
desa.
- Verifikasi administrasi
pemerintahan desa.
- Pembinaan administrasi
kependudukan.
- Monitoring penyelenggaraan
pemerintahan desa.
- Fasilitasi pemilihan kepala
desa.
5. KASI PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DAN
DESA (PMD)
Tugas Pokok
Melaksanakan
pemberdayaan masyarakat dan pembinaan lembaga kemasyarakatan desa.
Fungsi
- Pembinaan LPM, Karang Taruna,
PKK.
- Pembinaan partisipasi
masyarakat.
- Fasilitasi pemberdayaan ekonomi
masyarakat.
- Monitoring penggunaan dana desa
tertentu.
- Pembinaan gotong royong
masyarakat.
- Pembinaan BUMDes.
- Pembinaan kapasitas aparatur
desa.
6. KASI KESEJAHTERAAN SOSIAL (KESOS)
Tugas Pokok
Melaksanakan
urusan sosial, pendidikan, kesehatan, keagamaan, dan kesejahteraan masyarakat.
Fungsi
- Pendataan bantuan sosial.
- Pembinaan kegiatan keagamaan.
- Koordinasi bidang kesehatan dan
pendidikan.
- Penanganan masalah sosial
masyarakat.
- Pembinaan kepemudaan dan
olahraga.
- Fasilitasi kegiatan sosial
budaya.
- Monitoring stunting dan
kemiskinan.
7. KASI KETENTRAMAN DAN KETERTIBAN UMUM (TRANTIB)
Tugas Pokok
Melaksanakan
pembinaan ketentraman, ketertiban umum, dan penegakan Perda di wilayah
kecamatan.
Fungsi
- Pembinaan Satlinmas.
- Penanganan gangguan ketertiban
umum.
- Koordinasi dengan Polsek dan
Koramil.
- Monitoring keamanan wilayah.
- Penegakan Perda dan Perkada.
- Penanganan konflik sosial.
- Pengamanan kegiatan
pemerintahan dan masyarakat.
8. KASUBAG UMUM DAN KEPEGAWAIAN
Tugas Pokok
Melaksanakan
administrasi umum, perlengkapan, rumah tangga kantor, dan kepegawaian.
Fungsi
- Pengelolaan surat menyurat.
- Pengarsipan dokumen.
- Pengelolaan aset dan
inventaris.
- Pengelolaan kendaraan dinas.
- Pengelolaan absensi ASN.
- Penyusunan administrasi
kenaikan pangkat dan cuti.
- Pengelolaan rumah tangga
kantor.
9. KASUBAG KEUANGAN, PROGRAM DAN
EVALUASI
Tugas Pokok
Melaksanakan
pengelolaan keuangan, perencanaan program, evaluasi dan pelaporan.
Fungsi
- Penyusunan RKA dan DPA.
- Pengelolaan SPJ dan
administrasi keuangan.
- Penyusunan laporan keuangan.
- Monitoring dan evaluasi
kegiatan.
- Penyusunan LKjIP dan laporan
kinerja.
- Penyusunan RENJA dan RENSTRA.
- Penginputan SIPD dan aplikasi
pemerintah lainnya.
10. JABATAN FUNGSIONAL DI KECAMATAN
Jabatan
fungsional merupakan jabatan berdasarkan keahlian/keterampilan tertentu sesuai
ketentuan MenPAN-RB.
Contoh Jabatan Fungsional di Kecamatan
- Analis Kebijakan
- Perencana
- Pranata Komputer
- Arsiparis
- Pengelola Pengadaan Barang/Jasa
- Auditor
- Penggerak Swadaya Masyarakat
- Penyuluh Sosial
- Polisi Pamong Praja
- Mediator Hubungan Sosial
Fungsi Umum
- Memberikan dukungan teknis
sesuai keahlian.
- Menyusun analisis dan kajian.
- Melaksanakan pelayanan teknis
tertentu.
- Mendukung pencapaian kinerja
kecamatan.