Struktur Organisasi

Struktur Organisasi


1.     CAMAT

Tugas Pokok

Camat mempunyai tugas memimpin penyelenggaraan pemerintahan, pelayanan publik, pemberdayaan masyarakat desa/kelurahan, ketentraman dan ketertiban umum di wilayah kecamatan.

Fungsi

  • Mengoordinasikan penyelenggaraan pemerintahan di kecamatan.
  • Membina pemerintahan desa.
  • Mengoordinasikan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat.
  • Menjaga ketentraman dan ketertiban umum.
  • Melaksanakan pelayanan masyarakat.
  • Melaksanakan kewenangan yang dilimpahkan Bupati.
  • Membina perangkat kecamatan dan desa.
  • Mengoordinasikan lintas sektor (Koramil, Polsek, Puskesmas, dll).

 

2.    SEKRETARIS KECAMATAN (SEKMAT)

Tugas Pokok

Membantu Camat dalam penyusunan program, administrasi umum, keuangan, kepegawaian, dan koordinasi pelaksanaan tugas seluruh seksi.

Fungsi

  • Penyusunan program kerja kecamatan.
  • Pengelolaan administrasi surat menyurat dan arsip.
  • Pengelolaan keuangan kecamatan.
  • Pengelolaan kepegawaian.
  • Koordinasi penyusunan laporan.
  • Pembinaan disiplin ASN.
  • Pengoordinasian pelayanan administrasi kecamatan.

 

3.    KASI EKONOMI DAN PEMBANGUNAN (KASI EKBANG)

Tugas Pokok

Melaksanakan urusan pembangunan, infrastruktur, ekonomi masyarakat, dan monitoring kegiatan pembangunan.

Fungsi

  • Penyusunan rencana pembangunan kecamatan.
  • Fasilitasi Musrenbang.
  • Monitoring proyek pembangunan.
  • Pembinaan UMKM dan ekonomi masyarakat.
  • Pendataan sarana prasarana wilayah.
  • Koordinasi kegiatan pembangunan desa.
  • Pembinaan kebersihan dan lingkungan hidup.

 

4.    KASI TATA PEMERINTAHAN (KASI TAPEM)

Tugas Pokok

Melaksanakan urusan pemerintahan umum dan pembinaan administrasi pemerintahan desa.

Fungsi

  • Pembinaan administrasi desa.
  • Fasilitasi pengangkatan/pergantian perangkat desa.
  • Pembinaan batas desa dan aset desa.
  • Verifikasi administrasi pemerintahan desa.
  • Pembinaan administrasi kependudukan.
  • Monitoring penyelenggaraan pemerintahan desa.
  • Fasilitasi pemilihan kepala desa.

 

5.    KASI PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DAN DESA (PMD)

Tugas Pokok

Melaksanakan pemberdayaan masyarakat dan pembinaan lembaga kemasyarakatan desa.

Fungsi

  • Pembinaan LPM, Karang Taruna, PKK.
  • Pembinaan partisipasi masyarakat.
  • Fasilitasi pemberdayaan ekonomi masyarakat.
  • Monitoring penggunaan dana desa tertentu.
  • Pembinaan gotong royong masyarakat.
  • Pembinaan BUMDes.
  • Pembinaan kapasitas aparatur desa.

   

6.  KASI KESEJAHTERAAN SOSIAL (KESOS)

Tugas Pokok

Melaksanakan urusan sosial, pendidikan, kesehatan, keagamaan, dan kesejahteraan masyarakat.

Fungsi

  • Pendataan bantuan sosial.
  • Pembinaan kegiatan keagamaan.
  • Koordinasi bidang kesehatan dan pendidikan.
  • Penanganan masalah sosial masyarakat.
  • Pembinaan kepemudaan dan olahraga.
  • Fasilitasi kegiatan sosial budaya.
  • Monitoring stunting dan kemiskinan.

 

7.     KASI KETENTRAMAN DAN KETERTIBAN UMUM (TRANTIB)

Tugas Pokok

Melaksanakan pembinaan ketentraman, ketertiban umum, dan penegakan Perda di wilayah kecamatan.

Fungsi

  • Pembinaan Satlinmas.
  • Penanganan gangguan ketertiban umum.
  • Koordinasi dengan Polsek dan Koramil.
  • Monitoring keamanan wilayah.
  • Penegakan Perda dan Perkada.
  • Penanganan konflik sosial.
  • Pengamanan kegiatan pemerintahan dan masyarakat.

 

8.    KASUBAG UMUM DAN KEPEGAWAIAN

Tugas Pokok

Melaksanakan administrasi umum, perlengkapan, rumah tangga kantor, dan kepegawaian.

Fungsi

  • Pengelolaan surat menyurat.
  • Pengarsipan dokumen.
  • Pengelolaan aset dan inventaris.
  • Pengelolaan kendaraan dinas.
  • Pengelolaan absensi ASN.
  • Penyusunan administrasi kenaikan pangkat dan cuti.
  • Pengelolaan rumah tangga kantor.

 

9.    KASUBAG KEUANGAN, PROGRAM DAN EVALUASI

Tugas Pokok

Melaksanakan pengelolaan keuangan, perencanaan program, evaluasi dan pelaporan.

Fungsi

  • Penyusunan RKA dan DPA.
  • Pengelolaan SPJ dan administrasi keuangan.
  • Penyusunan laporan keuangan.
  • Monitoring dan evaluasi kegiatan.
  • Penyusunan LKjIP dan laporan kinerja.
  • Penyusunan RENJA dan RENSTRA.
  • Penginputan SIPD dan aplikasi pemerintah lainnya.

 

10.  JABATAN FUNGSIONAL DI KECAMATAN

Jabatan fungsional merupakan jabatan berdasarkan keahlian/keterampilan tertentu sesuai ketentuan MenPAN-RB.

Contoh Jabatan Fungsional di Kecamatan

  • Analis Kebijakan
  • Perencana
  • Pranata Komputer
  • Arsiparis
  • Pengelola Pengadaan Barang/Jasa
  • Auditor
  • Penggerak Swadaya Masyarakat
  • Penyuluh Sosial
  • Polisi Pamong Praja
  • Mediator Hubungan Sosial

Fungsi Umum

  • Memberikan dukungan teknis sesuai keahlian.
  • Menyusun analisis dan kajian.
  • Melaksanakan pelayanan teknis tertentu.
  • Mendukung pencapaian kinerja kecamatan.