70 PASANG PASUTRI DISIDANG OLEH PENGADILAN AGAMA SERANG

70 PASANG PASUTRI DISIDANG OLEH PENGADILAN AGAMA SERANG

70-pasang-pasutri-disidang-oleh-pengadilan-agama-serang

KECAMATAN JAWILAN, Sidang Isbat Nikah Terpadu kembali di gelar oleh Kecamatan Jawilan bertempat di Aula kecamatan yang dihadiri oleh Hakim dari Pengadilan Agama Serang Drs. H. Surisman, Kabid Didukcapil Kabupaten Serang, Kabid DKBPPPA Kabupaten Serang, Kapolsek Jawilan, Danramil Kopo/Jawilan, Kepala KUA Kecamatan Jawilan dan Kepala UPT Puskesmas Jawilan, (Jumat, 20/09/2024)


Plt. Camat Jawilan menyampaikan bahwa program yang diselenggarakan setiap tahun ini adalah program prioritas dari  Bupati Serang Tatu Chasanah, SE., M.Ak, kegiatan ini diharapkan menjadi gerakan untuk tertib administrasi yang dicatat dalam lembar negara yakni Buku nikah serta kependudukan lainnya seperti Kartu Keluarga, KTP, dan Akta Lahir Anak.: Katanya.

Dalam sambutan yang disampaikan oleh Drs. H. Surisman, bahwa Ketua Pengadilan Agama Serang berhalangan hadir, beliau menyampaikan dalam kegiatan ini mendukung dan mengapresiasi dengan pelayanan terpadu yang dilaksnakan oleh pemerintah Kabupaten Serang di setiap kecamatan ini menjadi kebutuhan mendesak karena identitas hukum menjadi syarat utama dari semua administrasi negara.


Kegiatan ini sudah dilaksanakan oleh pemerintah Kabupaten Serang sejak tahun 2017, dimana pada tahun ini Kecamatan Jawilan memfasilitasi sebanyak 70 pasang untuk mengikuti Sidang Isbat Nikah tahun anggaran 2024, dari 70 pasang tersebut 5 (lima) diantaranya ditolak oleh Hakim dengan alasan 3 pasang tidak hadir dan 2 pasang ditangguhkan karena statusnya Cerai hidup dengan pasangan sebelumnya.

Pemerintah Kabupaten Serang bahwa program Isabt Nikah akan terus dilaksanakan dengan melakukan pendataan di tiap Kecamatan agar masyarakat di Kabupaten Serang khususnya masyarakat tidak mampu dapat memiliki buku nikah dan akta kelahiran bagi anaknya. Tutup Plt. Camat Jawilan