MANFAAT DTKS BAGI WARGA TIDAK MAMPU

MANFAAT DTKS BAGI WARGA TIDAK MAMPU

manfaat-dtks-bagi-warga-tidak-mampu

KECAMATAN JAWILAN, DTKS adalah Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). DTKS yang dikelola oleh Kementerian Sosial memuat 40% penduduk yang mempunyai status kesejahteraan sosial terendah berdasar pendataan dari pemerintah daerah. program mendorong akurasi DTKS  sejak 2021 lalu dengan memastikan setiap DTKS memiliki NIK yang divalidasi oleh Dukcapil dan Kementerian Dalam Negeri.

DTKS adalah pangkalan data utama yang digunakan pemerintah untuk menentukan penerima berbagai program bantuan sosial di Indonesia. Selain bansos, DTKS juga menjadi dasar untuk pendaftaran program bantuan lainnya seperti Kartu Indonesia Pintar (KIP), Kartu Indonesia Sehat (KIS), dan Kartu Prakerja, pemberdayaan, dan penerima bantuan sosial (bansos), serta potensi dan sumber kesejahteraan sosial. DTKS diperuntukkan bagi keluarga miskin dan rentan di seluruh Indonesia. Data ini digunakan untuk menentukan penerima berbagai program bansos seperti Bantuan Langsung Tunai (BLT), Program Keluarga Harapan (PKH), dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) dll.


A. Kriteria Warga miskin menurut Permensos 262 tahun 2022

1. Kepala keluarga atau pengurus kepala keluarga yang tidak bekerja; 

2. Pernah khawatir tidak makan atau pernah tidak makan dalam setahun terakhir; 

3. Pengeluaran kebutuhan makan lebih besar dari setengah total pengeluaran; 

4. Tidak ada pengeluaran untuk pakaian selama 1 (satu) tahun terakhir; 

5. Tempat tinggal sebagian besar berlantai tanah dan/atau plesteran; 

6. Tempat tinggal sebagian besar berdinding bambu, kawat, papan kayu, terpal, kardus, tembok tanpa diplester, rumbia, atau seng; 

7. Tidak memiliki jamban sendiri atau menggunakan jamban komunitas; dan/atau 

8. Sumber penerangan berasal dari listrik dengan daya 450 (empat ratus lima puluh) volt ampere atau bukan listrik.


B. CARA CEK STATUS DI DTKS

1. Buka situs resmi Kemensos di https://cekbansos.kemensos.go.id/

2. Pilih wilayah Pilih provinsi, Kabupaten, Kecamatan, dan Desa

3. Masukkan nama lengkap sesuai KTP.

4. Ketikkan kode captcha yang tertera.

5. Klik Cari Data Tunggu sistem memproses data.

6. Lihat hasilnya: Status penerima manfaat akan ditampilkan sesuai wilayah dan nama yang dimasukkan.


C. CARA DAFTAR DTKS  SECARA ONLINE

1. Unduh Aplikasi Cek Bansos Kemensos: Tersedia di Play Store.

2. Buat akun baru Klik Buat Akun Baru dan isi data diri seperti Nomor Kartu Keluarga (KK), Nomor Induk Kependudukan (NIK), dan nama lengkap sesuai KK dan KTP.

3. Unggah dokumen: Foto KTP dan swafoto memegang KTP.

4. Verifikasi akun: Verifikasi melalui email dari Kemensos.

5. Daftar usulan: Setelah akun aktif, akses aplikasi dan klik menu Daftar Usulan. Isi data diri dan pilih jenis bantuan sosial yang ingin diajukan.

6. Verifikasi dan validasi: Kemensos akan memproses verifikasi dan validasi data


D. CARA DAFTAR DTKS SECARA OFFLINE

1. Daftar ke Desa/Kelurahan: Bawa KTP dan Kartu KK ke Desa/Kelurahan setempat.

2. Musyawarah Desa/Kelurahan: Membahas warga yang layak masuk ke dalam DTKS.

3. Berita acara: Ditandatangani oleh Kepala Desa/Lurah dan Perangkat Desa.

4. Verifikasi dan validasi: Dinas sosial melakukan verifikasi dan validasi data dengan kunjungan rumah tangga.

5. Input data ke SIKS-NG oleh Operator Desa menginput data ke Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial New Generation(SIKS-NG).

6. Proses akhir: Data diverifikasi oleh Bupati, kemudian disampaikan ke Gubernur dan diteruskan ke Menteri terkait.