Dalam upaya meningkatkan kesejahteraan ekonomi masyarakat, Koperasi Desa Merah Putih di Kecamatan Jawilan resmi dibentuk bernama Koperasi Desa Merah Putih. Pembentukan koperasi ini disahkan melalui musyawarah desa yang dihadiri oleh perwakilan warga, dan tokoh masyarakat. Koperasi ini diharapkan menjadi motor penggerak perekonomian lokal yang berbasis pada semangat gotong royong dan kemandirian ekonomi.
Koperasi Desa Merah Putih didirikan dengan tujuan untuk memberikan kemudahan akses permodalan bagi usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) milik warga desa, serta menciptakan sistem perdagangan yang adil di lingkungan masyarakat. Selain itu, koperasi ini juga memiliki fungsi sebagai lembaga penyimpan dan peminjam, tempat edukasi ekonomi, serta wadah kerja sama antarwarga dalam mengembangkan potensi ekonomi desa secara berkelanjutan.
Adapun manfaat yang diharapkan dari keberadaan koperasi ini antara lain adalah meningkatkan pendapatan masyarakat, menciptakan lapangan kerja lokal, serta memperkuat ketahanan ekonomi keluarga. Warga desa kini memiliki alternatif permodalan yang lebih mudah dan terjangkau, tanpa harus bergantung pada rentenir atau lembaga keuangan yang memberatkan. Selain itu, koperasi juga membuka peluang pengembangan produk lokal dan pemasaran bersama.
Jenis koperasi yang dibentuk adalah koperasi serba usaha (KSU), yang mencakup kegiatan simpan pinjam, distribusi kebutuhan pokok, serta layanan jasa pertanian dan perdagangan. Anggota koperasi terdiri dari warga Desa Merah Putih yang berusia minimal 18 tahun dan telah memiliki usaha atau rencana usaha. Tugas anggota adalah aktif berpartisipasi dalam kegiatan koperasi, menyetor simpanan wajib dan pokok, serta ikut serta dalam pengambilan keputusan. Sementara itu, pengurus bertugas menjalankan operasional koperasi, menyusun laporan keuangan, dan mengelola aset koperasi dengan prinsip transparansi dan akuntabilitas.
Susunan pengurus Koperasi Desa Merah Putih di Kecamatan Jawilan adalah sebagai Ketua, Sekretaris dan Bendahara Selain itu, dibentuk pula tim pengawas yang diketuai oleh Kepala Desa setempat. Diharapkan dengan struktur organisasi yang solid dan dukungan penuh dari masyarakat, Koperasi Desa Merah Putih mampu menjadi pilar utama dalam membangun kemandirian ekonomi desa dan mewujudkan masyarakat yang sejahtera.