Jawilan-Serang, Badan Amil Zakat Nasional Kabupaten Serang pada hari ini (Selasa, 25/05/2021) melakukan Pendistribusian Zakat kepada Guru Ngaji dan Guru Madrasah di wilayah Kecamatan Jawilan.
Pendistribusian ini diberikan langsung oleh Baznas Kabupaten Serang serta di dampingi oleh Camat Jawilan dan Kasi Kesos. Pada tahun ini Kecamatan Jawilan mendapatkan kuota sebanyak 80 orang terdiri dari 40 orang dari Guru Ngaji dan 40 orang dari Guru Madrasah masing-masing mendapatkan sebesar Rp. 400.000,- untuk sekali dalam setahun.